Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan
merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya
qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan
hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial
sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk
diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika
menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan
diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan qurban.https://zakatkita.org
Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh
binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta
dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara
lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih
hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai.
Rukun menyembelih diantaranya :
1. Penyembelih beragama Islam.
2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya
maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.
3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses
kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.
4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan
untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara
kemusrikan lainnya.
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
- Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan
semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus
radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT
mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian
membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka
sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan
menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
- Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih
dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang
akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada
hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW
memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.”
(HR. Ahmad, Ibnu Majah)
- Menghadapkan hewan ke kiblat.
- Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
- Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
- Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
- Membaca takbir
- Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
- Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
- Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
- Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.
Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas
dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun
tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain
perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak
dilakukan) dalam penyembelihan :
- Menyembelih sampai putus lehernya.
- Menyembelih dengan alat tumpul
- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.https://zakatkita.org
Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling
baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta.
Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan
keberlakuannya.
berikut tata cara
penyembelihan kambing kurban:
1. Hewan yang akan disembelih lebih dulu direbahkan, kemudian kakinya
diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang
yang akan disembelih.
3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan
kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan
adalah saluran makanan. Kedua urat hewan ini harus putus.
4. Saat menyembelih, membaca:
-Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya:
Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar)
-Kemudian, membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat
ucapkan sebagai berikut:
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Bacaan latinnya: "Allahu akbar, Allahu akbar, Allâhu akbar, walillahil
hamd."
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala
puji bagi-Mu.”
-Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai
berikut:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
Bacaan latinnya: "Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad, wa ala ali
sayyidina Muhammad."
Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan
keluarganya.”
-Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Bacaan latinnya: "Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya
karim."
Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini
aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah,
terimalah taqarrubku.”
5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya di
pangkal leher sebelah atas agar cepat mati.
6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau
jatuh dalam lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat
dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu
disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain, dengan tidak lupa
menyebut nama Allah SWT.
7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.
Surat Edaran Kemenag juga menjelaskan rukun yang harus terpenuhi dalam
penyembelihan hewan qurban, yakni penyembelih beragama Islam; binatang
yang disembelih halal; alat penyembelih harus tajam agar mempercepat
proses kematian hewan; dan tujuan penyembelihan untuk hal yang diridlai
Allah SWT.
Selain itu, dalam proses penyembelihan juga harus menerapkan jaga jarak
fisik atau physical distancing, meliputi hal-hal berikut:
Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan jarak
fisik.
Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya
dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan,
pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah
mustahik atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban.
Baca selengkapnya di artikel "Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa",
https://tirto.id/fUqd.
Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa
Penulis: Abdul Hadi
29 Juli 2020
Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa
Warga memeriksa gigi kambing kurban di sentra penjualan hewan kurban
Cipocok, Serang, Banten, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Asep
Fathulrahman/aww.
Kambing kurban harus memenuhi syarat usia minimal dan kriteria tidak
cacat. Usia minimal kambing kurban bergantung pada jenisnya, yakni
domba, biri-biri atau kambing biasa.
tirto.id - Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan hukum
melaksanakannya adalah sunah muakkadah bagi mereka yang memiliki
kelapangan harta.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ibadah
tersebut pertama kali disyariatkan, hingga beliau meninggal. Dalam
sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan untuk
berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah," (H.R. Tirmidzi).
Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar hewan kurban bisa
diterima di sisi Allah SWT, yaitu harus binatang ternak, sudah mencukupi
usia minimalnya, dan tidak dalam keadaan cacat.
Kambing merupakan salah satu jenis binatang ternak yang disyariatkan
untuk dikurbankan. Tidak seperti sapi, kerbau, atau unta, kurban dengan
kambing hanya diperuntukkan satu orang.
Usia Minimal dan Syarat Kambing Kurban
Kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus sudah sampai usia
minimalnya. Terdapat tiga kriteria usia minimal kambing yang dapat
dikurbankan, sebagaimana dilansir dari NU Online.
Pertama, usia minimal kambing kurban jenis domba atau biri-biri ialah
umur satu tahun.
Kedua, usia minimal kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika
yang berusia satu tahun sulit ditemukan.
Ketiga, usia minimal kambing biasa, bukan domba atau biri-biri, minimal
berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Ketentuan mengenai usia minimal kambing kurban ini didasarkan kepada
hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah
berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit
bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah [kambing usia enam hingga satu
tahun] dari jenis domba," (H.R. Muslim).
Jika kambing kurban sudah memenuhi syarat usia minimalnya, sebaiknya
jangan juga terlalu tua umurnya agar dagingnya tidak terlampau keras dan
tidak empuk lagi saat dikonsumsi.
Selain memenuhi batas usia minimal, kambing juga perlu memenuhi syarat
kelayakan menjadi hewan kurban, yakni tidak cacat.
Kriteria cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan,
adalah sebagai berikut:
Hewan buta matanya
Hewan pincang salah satu kakinya
Hewan sakit sehingga kurus dan dagingnya rusak
Hewan sangat kurus
Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan
kurban. Kendati demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun
tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Demikian juga hewan
yang ada bekas eartag atau tanda telinga boleh dikurbankan.
Cara Menyembelih Kambing Kurban di Masa Pandemi
Sebenarnya, orang yang berkurban disunahkan untuk menyembelih sendiri
hewan kurbannya, jika ia berjenis kelamin laki-laki dan mampu
menjagalnya. Namun, jika tidak mampu, penyembelihan hewan kurban boleh
diwakilkan kepada orang lain.
Sementara pada masa pandemi virus corona (Covid-19), untuk mencegah
penularan penyakit yang belum ada obat dan vaksinnya, Majelis Ulama
Indonesia MUI menganjurkan supaya pemotongan hewan kurban dilakukan di
rumah jagal hewan terpercaya atau resmi.
Mengenai tata cara menyembelih kambing, tidak ada perbedaan dari metode
pemotongan hewan kurban lainnya.
Khusus untuk tata cara penyembelihan kambing kurban atau hewan qurban
lainnya selama masa pandemi virus corona, bisa merujuk pada Surat Edaran
No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan
Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19, yang dikeluarkan
Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Sesuai surat edaran kemenag, berikut tata cara penyembelihan kambing
kurban:
1. Hewan yang akan disembelih lebih dulu direbahkan, kemudian kakinya
diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang
yang akan disembelih.
3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan
kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan
adalah saluran makanan. Kedua urat hewan ini harus putus.
4. Saat menyembelih, membaca:
-Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya:
Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar)
-Kemudian, membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat
ucapkan sebagai berikut:
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Bacaan latinnya: "Allahu akbar, Allahu akbar, Allâhu akbar, walillahil
hamd."
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala
puji bagi-Mu.”
-Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai
berikut:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
Bacaan latinnya: "Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad, wa ala ali
sayyidina Muhammad."
Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan
keluarganya.”
-Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Bacaan latinnya: "Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya
karim."
Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini
aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah,
terimalah taqarrubku.”
5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya di
pangkal leher sebelah atas agar cepat mati.
6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau
jatuh dalam lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat
dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu
disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain, dengan tidak lupa
menyebut nama Allah SWT.
7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.
Surat Edaran Kemenag juga menjelaskan rukun yang harus terpenuhi dalam
penyembelihan hewan qurban, yakni penyembelih beragama Islam; binatang
yang disembelih halal; alat penyembelih harus tajam agar mempercepat
proses kematian hewan; dan tujuan penyembelihan untuk hal yang diridlai
Allah SWT.
Selain itu, dalam proses penyembelihan juga harus menerapkan jaga jarak
fisik atau physical distancing, meliputi hal-hal berikut:
Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan jarak
fisik.
Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya
dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan,
pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah
mustahik atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban.
Baca juga:
Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tahan Lama
Cara Hilangkan Bau Prengus Pada Daging Kambing Kurban
Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri & Berapa Jatah
Maksimalnya?
Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban & Cara Pembagian Daging Qurban
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri dan Beda Hak Orang Kaya &
Miskin
Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan menarik lainnya Abdul
Hadi
(tirto.id - hdi/add)
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kemenag menyarankan penyembelihan kurban pada Idul Adha 2020 sesuai
protokol kesehatan
Tokoh Terkait
Jokowi
Muhammad Jusuf Kalla
Anies
Ganjar Pranowo
Raffi
Berita Menarik Lainnya
Kunjungan Sukarno & Sumbangan Rakyat Aceh untuk Pesawat RI Pertama
Relokasi GKI Yasmin Tak Menyelesaikan Akar Masalah Intoleransi
Tim Debut Finlandia dan Makedonia Utara Merintis Mimpi di Euro 2020
Mengapa Kita Tak Butuh LSM yang Mengawasi LSM Pengawas Pemerintah?
Menyoal Putusan Banding Jaksa Pinangki & Tren Vonis Koruptor Rendah
Memutuskan Kutukan Sandwich Generation dengan Dana Pensiun
Langkah Tokopedia Menjawab Tantangan Distribusi dan Logistik
Bagaimana Belgia Menjarah, Menjagal, dan Memiskinkan Kongo?
Transaksi Gampang dengan QRIS
Melati van Java: Menulis sebagai Minoritas Berlapis
Dari Sejawat
Ketua DPRD Pangandaran Tegaskan RPJMD Jadi Acuan Janji Politik Bupati
dan Wakil Bupati timesindonesia.co.id
Injak Rem Mobil Terasa Bergetar dan Bau Hangus? Yuk Kenali Masalahnya
portalmadura.com
Puskemas Targetkan Vaksinasi AstraZeneca di Kecamatan Soko 70%
bloktuban.com
Wabup Dukung Kampung Tangguh Covid dan Narkoba di Bojonegoro
blokbojonegoro.com
Susul Sang Adik, Guru Ngaji Penyodomi Santri di Sidoarjo Diringkus
Polisi faktualnews.co
Mayat Pria Tidak Beridentitas Ditemukan di Kali Rolak ngopibareng.id
Ini Jenis Kartu Kredit Limit Rp30 Miliar Ahok yang Bisa Beli 3 Ferrari
law-justice.co
Xherdan Shaqiri Komentari Masa Depannya di Klub gilabola.com
Pasca Dilantik, ATFM Masih Gunakan Fasilitas Peribadi Jalankan Tugas
Pemerintahan obormotindok.co.id
Review realme 8 5G: Kombinasi Fitur Komplit & Performa Kencang
gizmologi.id
Baca selengkapnya di artikel "Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa",
https://tirto.id/fUqd.
Umur Minimal Kambing
Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa
Penulis: Abdul Hadi
29 Juli 2020
Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa
Warga memeriksa gigi kambing kurban di sentra penjualan hewan kurban
Cipocok, Serang, Banten, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Asep
Fathulrahman/aww.
Kambing kurban harus memenuhi syarat usia minimal dan kriteria tidak
cacat. Usia minimal kambing kurban bergantung pada jenisnya, yakni
domba, biri-biri atau kambing biasa.
tirto.id - Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan hukum
melaksanakannya adalah sunah muakkadah bagi mereka yang memiliki
kelapangan harta.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ibadah
tersebut pertama kali disyariatkan, hingga beliau meninggal. Dalam
sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan untuk
berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah," (H.R. Tirmidzi).
Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar hewan kurban bisa
diterima di sisi Allah SWT, yaitu harus binatang ternak, sudah mencukupi
usia minimalnya, dan tidak dalam keadaan cacat.
Kambing merupakan salah satu jenis binatang ternak yang disyariatkan
untuk dikurbankan. Tidak seperti sapi, kerbau, atau unta, kurban dengan
kambing hanya diperuntukkan satu orang.
Usia Minimal dan Syarat Kambing Kurban
Kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus sudah sampai usia
minimalnya. Terdapat tiga kriteria usia minimal kambing yang dapat
dikurbankan, sebagaimana dilansir dari NU Online.
Pertama, usia minimal kambing kurban jenis domba atau biri-biri ialah
umur satu tahun.
Kedua, usia minimal kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika
yang berusia satu tahun sulit ditemukan.
Ketiga, usia minimal kambing biasa, bukan domba atau biri-biri, minimal
berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Ketentuan mengenai usia minimal kambing kurban ini didasarkan kepada
hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah
berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit
bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah [kambing usia enam hingga satu
tahun] dari jenis domba," (H.R. Muslim).
Jika kambing kurban sudah memenuhi syarat usia minimalnya, sebaiknya
jangan juga terlalu tua umurnya agar dagingnya tidak terlampau keras dan
tidak empuk lagi saat dikonsumsi.
Selain memenuhi batas usia minimal, kambing juga perlu memenuhi syarat
kelayakan menjadi hewan kurban, yakni tidak cacat.
Kriteria cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan,
adalah sebagai berikut:
Hewan buta matanya
Hewan pincang salah satu kakinya
Hewan sakit sehingga kurus dan dagingnya rusak
Hewan sangat kurus
Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan
kurban. Kendati demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun
tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Demikian juga hewan
yang ada bekas eartag atau tanda telinga boleh dikurbankan.
Cara Menyembelih Kambing Kurban di Masa Pandemi
Sebenarnya, orang yang berkurban disunahkan untuk menyembelih sendiri
hewan kurbannya, jika ia berjenis kelamin laki-laki dan mampu
menjagalnya. Namun, jika tidak mampu, penyembelihan hewan kurban boleh
diwakilkan kepada orang lain.
Sementara pada masa pandemi virus corona (Covid-19), untuk mencegah
penularan penyakit yang belum ada obat dan vaksinnya, Majelis Ulama
Indonesia MUI menganjurkan supaya pemotongan hewan kurban dilakukan di
rumah jagal hewan terpercaya atau resmi.
Mengenai tata cara menyembelih kambing, tidak ada perbedaan dari metode
pemotongan hewan kurban lainnya.
Khusus untuk tata cara penyembelihan kambing kurban atau hewan qurban
lainnya selama masa pandemi virus corona, bisa merujuk pada Surat Edaran
No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan
Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19, yang dikeluarkan
Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Sesuai surat edaran kemenag, berikut tata cara penyembelihan kambing
kurban:
1. Hewan yang akan disembelih lebih dulu direbahkan, kemudian kakinya
diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang
yang akan disembelih.
3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan
kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan
adalah saluran makanan. Kedua urat hewan ini harus putus.
4. Saat menyembelih, membaca:
-Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya:
Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar)
-Kemudian, membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat
ucapkan sebagai berikut:
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Bacaan latinnya: "Allahu akbar, Allahu akbar, Allâhu akbar, walillahil
hamd."
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala
puji bagi-Mu.”
-Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai
berikut:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ
Bacaan latinnya: "Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad, wa ala ali
sayyidina Muhammad."
Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan
keluarganya.”
-Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Bacaan latinnya: "Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya
karim."
Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini
aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah,
terimalah taqarrubku.”
5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya di
pangkal leher sebelah atas agar cepat mati.
6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau
jatuh dalam lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat
dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu
disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain, dengan tidak lupa
menyebut nama Allah SWT.
7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.
Surat Edaran Kemenag juga menjelaskan rukun yang harus terpenuhi dalam
penyembelihan hewan qurban, yakni penyembelih beragama Islam; binatang
yang disembelih halal; alat penyembelih harus tajam agar mempercepat
proses kematian hewan; dan tujuan penyembelihan untuk hal yang diridlai
Allah SWT.
Selain itu, dalam proses penyembelihan juga harus menerapkan jaga jarak
fisik atau physical distancing, meliputi hal-hal berikut:
Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan jarak
fisik.
Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya
dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan,
pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah
mustahik atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban
Baca selengkapnya di artikel "Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa",
https://tirto.id/fUqd.
Komentar
Posting Komentar