Tata Cara Menyembelih Hewan Kambing Qurban

 

Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan qurban.https://zakatkita.org

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. 

Rukun menyembelih diantaranya :

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.

3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
  2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
  7. Membaca takbir
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan :
- Menyembelih sampai putus lehernya.
- Menyembelih dengan alat tumpul
- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.https://zakatkita.org

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

berikut tata cara penyembelihan kambing kurban: 1. Hewan yang akan disembelih lebih dulu direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal. 2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih. 3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan ini harus putus. 4. Saat menyembelih, membaca: -Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar) -Kemudian, membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ Bacaan latinnya: "Allahu akbar, Allahu akbar, Allâhu akbar, walillahil hamd." Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.” -Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ Bacaan latinnya: "Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad, wa ala ali sayyidina Muhammad." Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.” -Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan: اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ Bacaan latinnya: "Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim." Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.” 5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar cepat mati. 6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah SWT. 7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti. Surat Edaran Kemenag juga menjelaskan rukun yang harus terpenuhi dalam penyembelihan hewan qurban, yakni penyembelih beragama Islam; binatang yang disembelih halal; alat penyembelih harus tajam agar mempercepat proses kematian hewan; dan tujuan penyembelihan untuk hal yang diridlai Allah SWT. Selain itu, dalam proses penyembelihan juga harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi hal-hal berikut: Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan jarak fisik. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban.

Baca selengkapnya di artikel "Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa", https://tirto.id/fUqd.
Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa Penulis: Abdul Hadi 29 Juli 2020 Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa Warga memeriksa gigi kambing kurban di sentra penjualan hewan kurban Cipocok, Serang, Banten, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww. Kambing kurban harus memenuhi syarat usia minimal dan kriteria tidak cacat. Usia minimal kambing kurban bergantung pada jenisnya, yakni domba, biri-biri atau kambing biasa. tirto.id - Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan hukum melaksanakannya adalah sunah muakkadah bagi mereka yang memiliki kelapangan harta. Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ibadah tersebut pertama kali disyariatkan, hingga beliau meninggal. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah," (H.R. Tirmidzi). Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar hewan kurban bisa diterima di sisi Allah SWT, yaitu harus binatang ternak, sudah mencukupi usia minimalnya, dan tidak dalam keadaan cacat. Kambing merupakan salah satu jenis binatang ternak yang disyariatkan untuk dikurbankan. Tidak seperti sapi, kerbau, atau unta, kurban dengan kambing hanya diperuntukkan satu orang. Usia Minimal dan Syarat Kambing Kurban Kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus sudah sampai usia minimalnya. Terdapat tiga kriteria usia minimal kambing yang dapat dikurbankan, sebagaimana dilansir dari NU Online. Pertama, usia minimal kambing kurban jenis domba atau biri-biri ialah umur satu tahun. Kedua, usia minimal kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan. Ketiga, usia minimal kambing biasa, bukan domba atau biri-biri, minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua. Ketentuan mengenai usia minimal kambing kurban ini didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah [kambing usia enam hingga satu tahun] dari jenis domba," (H.R. Muslim). Jika kambing kurban sudah memenuhi syarat usia minimalnya, sebaiknya jangan juga terlalu tua umurnya agar dagingnya tidak terlampau keras dan tidak empuk lagi saat dikonsumsi. Selain memenuhi batas usia minimal, kambing juga perlu memenuhi syarat kelayakan menjadi hewan kurban, yakni tidak cacat. Kriteria cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan, adalah sebagai berikut: Hewan buta matanya Hewan pincang salah satu kakinya Hewan sakit sehingga kurus dan dagingnya rusak Hewan sangat kurus Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Kendati demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Demikian juga hewan yang ada bekas eartag atau tanda telinga boleh dikurbankan. Cara Menyembelih Kambing Kurban di Masa Pandemi Sebenarnya, orang yang berkurban disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika ia berjenis kelamin laki-laki dan mampu menjagalnya. Namun, jika tidak mampu, penyembelihan hewan kurban boleh diwakilkan kepada orang lain. Sementara pada masa pandemi virus corona (Covid-19), untuk mencegah penularan penyakit yang belum ada obat dan vaksinnya, Majelis Ulama Indonesia MUI menganjurkan supaya pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah jagal hewan terpercaya atau resmi. Mengenai tata cara menyembelih kambing, tidak ada perbedaan dari metode pemotongan hewan kurban lainnya. Khusus untuk tata cara penyembelihan kambing kurban atau hewan qurban lainnya selama masa pandemi virus corona, bisa merujuk pada Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19, yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sesuai surat edaran kemenag, berikut tata cara penyembelihan kambing kurban: 1. Hewan yang akan disembelih lebih dulu direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal. 2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih. 3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan ini harus putus. 4. Saat menyembelih, membaca: -Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar) -Kemudian, membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ Bacaan latinnya: "Allahu akbar, Allahu akbar, Allâhu akbar, walillahil hamd." Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.” -Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ Bacaan latinnya: "Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad, wa ala ali sayyidina Muhammad." Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.” -Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan: اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ Bacaan latinnya: "Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim." Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.” 5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar cepat mati. 6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah SWT. 7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti. Surat Edaran Kemenag juga menjelaskan rukun yang harus terpenuhi dalam penyembelihan hewan qurban, yakni penyembelih beragama Islam; binatang yang disembelih halal; alat penyembelih harus tajam agar mempercepat proses kematian hewan; dan tujuan penyembelihan untuk hal yang diridlai Allah SWT. Selain itu, dalam proses penyembelihan juga harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi hal-hal berikut: Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan jarak fisik. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban. Baca juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tahan Lama Cara Hilangkan Bau Prengus Pada Daging Kambing Kurban Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri & Berapa Jatah Maksimalnya? Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 Waktu Penyembelihan Hewan Kurban & Cara Pembagian Daging Qurban Hukum Makan Daging Kurban Sendiri dan Beda Hak Orang Kaya & Miskin Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi (tirto.id - hdi/add) Kontributor: Abdul Hadi Penulis: Abdul Hadi Editor: Addi M Idhom Kemenag menyarankan penyembelihan kurban pada Idul Adha 2020 sesuai protokol kesehatan Tokoh Terkait Jokowi Muhammad Jusuf Kalla Anies Ganjar Pranowo Raffi Berita Menarik Lainnya Kunjungan Sukarno & Sumbangan Rakyat Aceh untuk Pesawat RI Pertama Relokasi GKI Yasmin Tak Menyelesaikan Akar Masalah Intoleransi Tim Debut Finlandia dan Makedonia Utara Merintis Mimpi di Euro 2020 Mengapa Kita Tak Butuh LSM yang Mengawasi LSM Pengawas Pemerintah? Menyoal Putusan Banding Jaksa Pinangki & Tren Vonis Koruptor Rendah Memutuskan Kutukan Sandwich Generation dengan Dana Pensiun Langkah Tokopedia Menjawab Tantangan Distribusi dan Logistik Bagaimana Belgia Menjarah, Menjagal, dan Memiskinkan Kongo? Transaksi Gampang dengan QRIS Melati van Java: Menulis sebagai Minoritas Berlapis Dari Sejawat Ketua DPRD Pangandaran Tegaskan RPJMD Jadi Acuan Janji Politik Bupati dan Wakil Bupati timesindonesia.co.id Injak Rem Mobil Terasa Bergetar dan Bau Hangus? Yuk Kenali Masalahnya portalmadura.com Puskemas Targetkan Vaksinasi AstraZeneca di Kecamatan Soko 70% bloktuban.com Wabup Dukung Kampung Tangguh Covid dan Narkoba di Bojonegoro blokbojonegoro.com Susul Sang Adik, Guru Ngaji Penyodomi Santri di Sidoarjo Diringkus Polisi faktualnews.co Mayat Pria Tidak Beridentitas Ditemukan di Kali Rolak ngopibareng.id Ini Jenis Kartu Kredit Limit Rp30 Miliar Ahok yang Bisa Beli 3 Ferrari law-justice.co Xherdan Shaqiri Komentari Masa Depannya di Klub gilabola.com Pasca Dilantik, ATFM Masih Gunakan Fasilitas Peribadi Jalankan Tugas Pemerintahan obormotindok.co.id Review realme 8 5G: Kombinasi Fitur Komplit & Performa Kencang gizmologi.id

Baca selengkapnya di artikel "Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa", https://tirto.id/fUqd.
Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa Penulis: Abdul Hadi 29 Juli 2020 Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa Warga memeriksa gigi kambing kurban di sentra penjualan hewan kurban Cipocok, Serang, Banten, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww. Kambing kurban harus memenuhi syarat usia minimal dan kriteria tidak cacat. Usia minimal kambing kurban bergantung pada jenisnya, yakni domba, biri-biri atau kambing biasa. tirto.id - Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan hukum melaksanakannya adalah sunah muakkadah bagi mereka yang memiliki kelapangan harta. Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ibadah tersebut pertama kali disyariatkan, hingga beliau meninggal. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah," (H.R. Tirmidzi). Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar hewan kurban bisa diterima di sisi Allah SWT, yaitu harus binatang ternak, sudah mencukupi usia minimalnya, dan tidak dalam keadaan cacat. Kambing merupakan salah satu jenis binatang ternak yang disyariatkan untuk dikurbankan. Tidak seperti sapi, kerbau, atau unta, kurban dengan kambing hanya diperuntukkan satu orang. Usia Minimal dan Syarat Kambing Kurban Kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus sudah sampai usia minimalnya. Terdapat tiga kriteria usia minimal kambing yang dapat dikurbankan, sebagaimana dilansir dari NU Online. Pertama, usia minimal kambing kurban jenis domba atau biri-biri ialah umur satu tahun. Kedua, usia minimal kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan. Ketiga, usia minimal kambing biasa, bukan domba atau biri-biri, minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua. Ketentuan mengenai usia minimal kambing kurban ini didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah [kambing usia enam hingga satu tahun] dari jenis domba," (H.R. Muslim). Jika kambing kurban sudah memenuhi syarat usia minimalnya, sebaiknya jangan juga terlalu tua umurnya agar dagingnya tidak terlampau keras dan tidak empuk lagi saat dikonsumsi. Selain memenuhi batas usia minimal, kambing juga perlu memenuhi syarat kelayakan menjadi hewan kurban, yakni tidak cacat. Kriteria cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan, adalah sebagai berikut: Hewan buta matanya Hewan pincang salah satu kakinya Hewan sakit sehingga kurus dan dagingnya rusak Hewan sangat kurus Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Kendati demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Demikian juga hewan yang ada bekas eartag atau tanda telinga boleh dikurbankan. Cara Menyembelih Kambing Kurban di Masa Pandemi Sebenarnya, orang yang berkurban disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika ia berjenis kelamin laki-laki dan mampu menjagalnya. Namun, jika tidak mampu, penyembelihan hewan kurban boleh diwakilkan kepada orang lain. Sementara pada masa pandemi virus corona (Covid-19), untuk mencegah penularan penyakit yang belum ada obat dan vaksinnya, Majelis Ulama Indonesia MUI menganjurkan supaya pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah jagal hewan terpercaya atau resmi. Mengenai tata cara menyembelih kambing, tidak ada perbedaan dari metode pemotongan hewan kurban lainnya. Khusus untuk tata cara penyembelihan kambing kurban atau hewan qurban lainnya selama masa pandemi virus corona, bisa merujuk pada Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19, yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sesuai surat edaran kemenag, berikut tata cara penyembelihan kambing kurban: 1. Hewan yang akan disembelih lebih dulu direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal. 2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih. 3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan ini harus putus. 4. Saat menyembelih, membaca: -Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar) -Kemudian, membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ Bacaan latinnya: "Allahu akbar, Allahu akbar, Allâhu akbar, walillahil hamd." Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.” -Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ Bacaan latinnya: "Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad, wa ala ali sayyidina Muhammad." Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.” -Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan: اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ Bacaan latinnya: "Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim." Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.” 5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar cepat mati. 6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah SWT. 7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti. Surat Edaran Kemenag juga menjelaskan rukun yang harus terpenuhi dalam penyembelihan hewan qurban, yakni penyembelih beragama Islam; binatang yang disembelih halal; alat penyembelih harus tajam agar mempercepat proses kematian hewan; dan tujuan penyembelihan untuk hal yang diridlai Allah SWT. Selain itu, dalam proses penyembelihan juga harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi hal-hal berikut: Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan jarak fisik. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban

Baca selengkapnya di artikel "Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa", https://tirto.id/fUqd.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AQIQAH PONOROGO